Kasus Penghalangan Tes Swab Habib Rizieq, Bareskrim segera Tentukan Tersangka

- Selasa, 29 Desember 2020 | 10:51 WIB
Penyidik Polda Jabar periksa Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Polda Jabar)
Penyidik Polda Jabar periksa Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Polda Jabar)

Kasus penghalang-halangan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) saat berada di RS Ummi, Bogor memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menetukan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Namun, penentuan tersangka belum dibahas dalam gelar perkara itu karena masih ada keterangan saksi yang kurang.

"Terkait kasus RS Ummi sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin, 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Dia tidak membeberkan saksi apa saja yang harus dilakukan pemeriksaan tambahan. Namun, dia menyebut sejumlah saksi tersebut sudah dijadwalkan akan diperiksa.

"Ada beberapa saksi sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," beber Andi.

Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X