Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batasan gaji penerima rumah DP Rp0 menjadi Rp14 juta agar program itu bisa dicakup oleh lebih banyak warga.
"Prinsipnya, dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ucap Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, Riza pun menjelaskan bahwa kenaikan batasan penghasilan tersebut dikarenakan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, yakni kebijakan yang terdapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR).
"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di Pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri," terangnya.
"Semua kebijakan oleh Pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Ada peraturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian," tambah Riza.
BACA JUGA: Kota Bogor Buka Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Drive Thru, 61 Ribu Lansia Siap Divaksin
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies menetapkan batasan penghasilan untuk program rumah DP Rp0 tersebut diatur dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies.