Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA

- Rabu, 29 April 2020 | 23:31 WIB
Romahurmuziy alias Rommy (ANTARA/Reno Esnir)
Romahurmuziy alias Rommy (ANTARA/Reno Esnir)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam. Namun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu. KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI,"kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (29/4/2020).

Dalam keterangannya, Ali menjelaskan sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI seperti, Majelis Hakim Tingkat Banding dinilai telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," kata Ali.

KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada, dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.

Sebelumnya diketahui Romahurmuziy bebas berdasarkan Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X