Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

- Jumat, 1 Mei 2020 | 00:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga kini belum ada data perusahaan yang menyatakan tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Hal itu disampaikannya saat melakukan konferensi pers melalui telekonferensi video seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Memang hingga saat ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," kata Ida di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Ida juga menjelaskan bahwa ada banyak perusahaan yang secara lisan menyampaikan ketidakmampuan membayar THR, namun mereka tidak menyertakan data keuangan pendukungnya. Ida mengatakan juga berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Harapan kami jika relaksasi diberikan teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut," kata Ida.

Dia mengatakan kementerian sudah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR bersama dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Terkait dengan situasi perusahaan dalam merespons kondisi pandemi COVID-19, kami setelah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami buka posko K3 corona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di Indonesia," ia menambahkan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X