Dampak Virus Corona, Kekerasan pada Anak Marak di Indonesia

- Rabu, 29 April 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak.(freepik)
Ilustrasi kekerasan pada anak.(freepik)

Pandemi Covid-19 telah meningkatkan angka kekerasan di masyarakat. Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang terdampak dari masalah tersebut  

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), per tanggal 2 Maret sampai 25 April 2020 ditemukan 275 kasus kekerasan pada perempuan dewasa. Total korban dari kasus tersebut sebanyak 277 orang dengan 184 orang di antaranya merupakan korban KDRT.

Tak hanya itu, pada periode yang sama, data juga menyebutkan terjadi 368 kasus kekerasan yang dialami anak. Korban dari kasus kekerasan tersebut sebanyak 407 anak yang terbagi menjadi 300 anak perempuan dan 107 anak laki-laki. Adapun bentuk kekerasan yang paling besar dialami oleh anak adalah kekerasan seksual. Angkanya mencapai 58,21%.

"Pada fase darurat pandemi Covid-19 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan strategi komperehensif dan terintegrasi dengan kementerian lembaga dan dinas pppa di seluruh Indonesia. Inisiasi yang dilakukan adalah gerakan Berjarak, Bersama Jaga Keluarga Kita, dengan target intervensi yang bukan hanya pada pencegahan tapi difokuskan pada penanganan," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

-
Ilustrasi kekerasan pada anak.(freepik)

Dalam konferensi pers virtual peluncuran Layanan Kesehatan Jiwa Nasional yang diberi nama Sejiwa, Rabu (29/4/2020), Menteri Bintang menyampaikan Kemen PPPA juga telah menyusun mekanisme pelayanan kesehatan jiwa atau psikososial bagi perempuan dan anak secara offline. Pelayanan ini bisa diakses melalui rujukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T2A).

Mekanisme pelayanan yang diberikan mulai dari pelaporan, penerimaan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus (manajemen kasus), pendampingan pelayanan hukum, layanan psikologis, mediasi, rujukan rumah aman atau shelter, hingga memastikan kasus selesai terminasi sampai dengan kasus ini dinyatakan ditutup.

"Layanan ini dapat diakses oleh perempuan dan anak yang mengalami segala bentuk kekerasan, AMPK, serta perempuan dan anak yang terdampak akibat adanya Covid-19," ujar Menteri Bintang.

Selain kekerasan, banyak hal yang dialami perempuan dan anak akibat pandemi Covid-19. Pada perempuan, ada yang membutuhkan pendampingan secara psikososial seperti perempuan hamil karena mengalami depresi. Ada pula yang terdampak secara ketahanan ekonomi karena kehilangan mata pencahariannya maupun berkurangnya penghasilan secara drastis.

Kemudian pada anak, ada risiko tertular virus corona dan masalah mental karena harus menjalani isolasi mandiri, termasuk kebijakan belajar di rumah. Hal itu menjadi tantangan tersendiri. Perempuan dan anak yang terdampak masalah-masalah tersebut juga bisa mengakses layanan yang disediakan oleh Kemen PPPA.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X