Perbedaan Antara Keppres, Perpres, dan Inpres

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 12:47 WIB
photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebagian orang pasti sudah pernah mendengar istilah Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres). Namun, sebenarnya apa sih perbedaan dari tiga istilah tersebut?

Sebelum membahas perbedaan tiga istilah di atas, maka sebaiknya mengenal lebih dulu apa yang dimaksud dengan keputusan, peraturan dan instruksi.
 
Jimly Asshiddiqie di dalam bukunya yang berjudul 'Perihal Undang-Undang' mengatakan bahwa jika subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat konkret dan individual, maka dikatakan bahwa norma atau kaedah hukum yang terkandung di dalam keputusan itu merupakan norma hukum yang bersifat individual-konkret. 

Tetapi, apabila subjek hukum yang terkait itu bersifat umum dan abstrak atau belum tertentu secara konkret, maka norma hukum yang terkandung di dalam keputusan itu disebut sebagai norma hukum bersifat abstrak dan umum. Keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak itu biasanya bersifat mengatur (regeling).

-
photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sedangkan, yang bersifat individual dan konkret dapat berupa keputusan yang berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa vonis hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan. 

Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya tersebut mengutip pendapat Michael Allen dan Brian Thompson, yang mengatakan bahwa peraturan kebijakan atau “policy rule” dapat disebut sebagai “quasi legislation”. Peraturan itu dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, di antaranya peraturan prosedural, petunjuk penafsiran, perintah atau instruksi, dan manajemen peraturan.

Keppres, Perpres, dan Inpres

Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Keppres sifatnya mengatur dan harus dimaknai sebagai peraturan, seperti merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU 12/2011 yang berbunyi: 

“Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini".

-
photo/elibrary.dprd.jatengprov.go.id

Perpres adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus. Isi Perpres berlaku untuk semua orang secara umum dan tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan aturan baru. Sementara, inpres hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Penyebutan Keppres sempat diubah menjadi Perpres. Namun hal itu dianggap tidak tepat karena keputusan presiden tidak selalu hanya berisi peraturan atau penetapan. Maka dengan berlakunya UU No 10/2004, kini semua keputusan presiden yang bersifat peraturan disebut peraturan presiden (Perpres). Sedangkan, keputusan presiden yang bersifat penetapan disebut keputusan presiden (Keppres), bukan penetapan presiden.

-
photo/simbi.kemenag.go.id

Selain pembentukan keputusan presiden atau peraturan presiden, presiden juga dapat membentuk instruksi presiden. Instruksi presiden bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang, tiap orang). Instruksi presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).

-
photo/RRI

Berbeda dengan Keppres dan Perpres, Inpres tidak dapat mengikat semua orang secara umum. Karena itulah, Inpres tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).

Inpres hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X