Tahun Depan, Cukai Rokok Akan Naik Sebesar 23 Persen

- Jumat, 13 September 2019 | 20:31 WIB
(photo/REUTERS/Willy Kurniawan)
(photo/REUTERS/Willy Kurniawan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika pemerintah telah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Kebijakan ini berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Usulan ini sebelumnya telah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," ujarnya di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri mengatakan, aturan itu akan dimasukkan ke Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana peraturan itu dilihat dari sudut pandang industri, tenaga kerja dan petaninya.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.

Dia menegaskan, kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden di awal Januari 2020.

"Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X