JK: Revisi UU KPK Supaya KPK Bekerja Sesuai Aturan

- Selasa, 10 September 2019 | 18:30 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
(photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Wapres Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK bertujuan untuk mendorong lembaga antirasuah itu bekerja sesuai dengan aturan & bukan untuk melemahkan lembaga tersebut.

"Intinya kita ingin mendorong KPK, tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas, ada kepastiannya baik bagi KPK juga bagi masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Dia menekankan, adanya revisi UU itu, kinerja KPK bisa dipertanggunghawabkan sehingga tak ada lagi tindakan asal tangkap, apalagi menggantungkan status hukum seseorang atau tersangka.

Selain itu, JK juga menilai bahwa KPK saat ini memang memerlukan perbaikan di sejumlah pasal, sehingga revisu perlu dilakukan.

"Secara prinsip, perlu perbaikan-perbaikan. Contohnya tadi pengawasan, penyadapan dan juga OTT (operasi tangkap tangan). Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," tegasnya.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X