Pemprov DKI Bakal Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, kecuali...

- Rabu, 24 Juli 2019 | 10:40 WIB
Ilustrasi plastik sekali pakai (ANTARA/Nova Wahyudi).
Ilustrasi plastik sekali pakai (ANTARA/Nova Wahyudi).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Namun, Pemprov membuat pengecualian, apa itu? 

Pemprov DKI masih mengizinkan masyarakat ibu kota menggunakan plastik sekali pakai, tetapi berjenis plastik rol pembungkus. Benda itu biasanya digunakan untuk membungkus buah-buahan, telur curah, hingga makanan kiloan. 

"Kantong kemasan kiloan masih boleh, yang biasa di pasar swalayan," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati. 

Plastik sekali pakai jenis rol pembungkus masih diperbolehkan untuk dipakai karena belum ada alternatif benda lain. Pemprov DKI bakal menerbitkan larangan penggunaan plastik rol jika sudah ditemukan penggantinya. 

"Untuk bahan mentah, bahan pangan, masih diperbolehkan. Ini lebih kepada higienis dan kesehatan. Nanti kalau ada kebijakan lain dan ada alternatif pengganti yang lebih baik, ya bisa juga (dilarang)," tutur Rahma. 

Pemprov DKI tengah merampungkan Pergub itu, yang merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar. 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X