Presiden Jokowi Berikan Waktu 3 Bulan Untuk Kasus Novel Baswedan

- Jumat, 19 Juli 2019 | 18:34 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Presiden RI, Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Tito Karnavian, untuk segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Tim Pencari Fakta (TPF) telah merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan 3 orang yang diduga terkait kasus tersebut.

Kemudian Kapolri Tito telah membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan.

Tim yang merupakan anggotanya seluruh personel Polri itu akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF Novel Baswedan.

Presiden pun berharap tim teknis dapat melanjutkan investigasi yang sudah dilakukan oleh TPF.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan yang ada. Kita harapkan dengan temuan-temuan yang ada saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," tambah Presiden.

Presiden Jokowi menilai, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah kasus yang sulit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapkannya.

"Kasusnya ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu," ungkap Presiden.

Setelah 3 bulan, Presiden Jokowi akan melakukan evaluasi hasil tim teknis tersebut.

"Saya beri waktu 3 bulan, saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti," tegas Presiden.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X