Saat warga negara Italia, Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) meminta untuk segera dievakuasi dari kapal pesiar Diamond Princess yang tengah dikarantina di perairan Yokohama Jepang, 78 WNI yang menjadi kru kapal pesiar tersebut justru memilih bertahan di masa karantina.
Berdasarkan informasi yang Indozone dapat dari Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, KBRI Tokyo saat ini intens untuk menjalin komunikasi dengan ke-78 WNI tersebut.
Ia mengungkap, para kru kapal pesiar Diamond Princess itu saat ini lebih memilih untuk menyelesaikan masa karantina hingga 19 Februari 2020 mendatang dan belum ada permintaan untuk evakuasi keluar dari kapal tersebut.
"Dari hasil komunikasi KBRI Tokyo dengan mereka, diperoleh info bahwa ABK kita cenderung untuk menyelesaikan karantina mereka di kapal pesiar tersebut," ujar Faizasyah, Senin (17/2/2020).
Pemerintah, tegas Faizasyah, tidak akan memaksakan para WNI kru kapal Diamond Princess untuk mengakhiri kontrak dengan agensi mereka.
Pemerintah sendiri dalam hal ini hanya berkapasitas membantu dan memfasilitasi pembahasan kelanjutan kerja sama dengan agensi kapal, tanpa mendikte dan mewajibkan proses evakuasi terhadap mereka.
"Semuanya berpulang ke mereka, sebenarnya apakah akan melanjutkan kontrak kerja ataukah tidak. Dalam hal ini pemerintah memfasilitasinya melalui kerjasama dengan agensi yang mempekerjakan ABK kita tersebut," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pendeta AS Sebut Wabah Virus Korona adalah Azab dari Tuhan
- Ilmuwan Tiongkok Pernah Mempublikasikan Virus Corona Tahun 2017
- Video Ningsih Tinampi Akui Bisa Panggil Rasulullah dan Malaikat Viral