Sosok Markus Husain, Pengacara Dinilai Bisa 'Atur' Kasus di KPK Bersama Stepanus Robin

- Senin, 13 September 2021 | 13:13 WIB
Pengacara Maskur Husain, dekat dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin. (Istimewa)
Pengacara Maskur Husain, dekat dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin. (Istimewa)

Sosok Maskur Husain advokat yang didakwa terima uang suap bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendapat sorotan tajam.

Tidak hanya bisa membela klien karena setatusnya sebagai pengacara, Maskur Husain bersama dengan Stepanus Robin dalam diduga bisa mengatur kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maskur sendiri merupakan advokat yang berasal dari Maluku Utara (Malut).

Maskur kemungkinan besar menjalin hubungan pertemanan di Maluku Utara saat Stepanus Robin menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.

Maskur Husain bersama-sama Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari M Syahrial mantan Wali Kota Tanjungbalai.

-
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri). (Foto/Antara Foto/Reno Esnir)

 

Stepanus dan Maskur dinilai saling bahu-membahu mengurus kasus M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)

Lalu Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

"Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Robin diketahui menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dan bertugas ikut melakukan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bersama-sama dengan penyidik lainnya.

-
Maskur Husain diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto/Antara)

 

Jaksa mengungkapkan, Pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X