Ralat Pernyataan soal Gaji, Krisdayanti: Dana Reses Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR

- Rabu, 15 September 2021 | 14:08 WIB
Anggota DPR Krisdayanti (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Anggota DPR Krisdayanti (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait besaran gaji yang diterimanya.

Krisdayanti menjelaskan jika dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI. Namun, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” ujar Krisdayanti kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Krisdayanti Klarifikasi Soal Gaji Ratusan Juta Sebagai Anggota Dewan

Dia melanjutkan Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini.

Adapun bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” tegas dia.

Dilanjutkan Krisdayanti kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3.

“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.

Sebelumnya diwartakan, Krisdayanti merupakan anggota DPR Komisi IX yang menaungi bagian kesehatan dan ketenagakerjaan. Mantan istri Anang Hermansyah itu mengungkapkan besaran gaji yang ia terima, di mana setiap bulannya ia menerima 2 kali gaji sekaligus.

Setiap tanggal 1 Rp 16 Juta, tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal, dikutip Selasa (14/9).

Gaji yang diterima pada tanggal 1 ternyata adalah gaji pokok, sementara di tanggal 5 adalah tunjangan. Selain itu, KD juga menerima dana aspirasi ratusan juta.

"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta lima kali dalam setahun," kata KD.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X