4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan BNN

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Prajurit TNI mencabut tanaman ganja dalam pemusnahan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (13/10/2021). (ANTARA/Rahmad)
Prajurit TNI mencabut tanaman ganja dalam pemusnahan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (13/10/2021). (ANTARA/Rahmad)

Sebanyak 4 hektar ladang ganja  di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan, 4 hektar ladang ganja tersebut dengan tanaman mencapai 5.000 batang ganja dan 20 ribu bibit ganja atau dengan berat mencapai tiga ton.

"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 sentimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 sentimeter," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.

Dalam operasi pemusnahan tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personel yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, dan kejaksaan.

Sebelumnya pada 4 Oktober 2021, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut.

"Setelah penyelidikan pada lokasi tersebut, tim menemukan satu lokasi ladang ganja dengan luas mencapai empat hektar. Namun, petugas tidak menemukan pelakunya,"  kata Brigjen Aldrin Hutabarat.

Lokasi ladang tersebut sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda 2 maupun 4, karena lokasinya terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki.

"Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Brigjen Aldrin Hutabarat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X