Soal Pelonggaran PPKM di Jakarta, Wagub DKI: Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

- Senin, 2 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan) mendistribusikan BST. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan) mendistribusikan BST. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pelonggaran kegiatan pada penerapan PPKM Level 4.

Diketahui, penerapan kebijakan PPKM Level 4 yang akan berakhir hari ini, 20 Agustus 2021. Namun, belum ada kepastian dari kelanjutan aturan tersebut, khususnya di Ibukota.

"Terkait pelonggaran nanti kita tunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ucap Riza Patria di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, kelanjutan kebijakan dari PPKM nantinya akan diputuskan berdasarkan situasi dan data-data yang ada di lapangan.

"Tentu disesuaikan dengan situasi kondisi, dan fakta yang ada di lapangan," tandas Riza.

Diketahui, dalam PPKM Level 4 kali ini, sejumlah pelonggaran dilakukan pemerintah pada sektor UMKM, yakni pedagang kaki lima, warung makan, hingga pasar tradisional.

Warung-warung makan yang areanya terbuka, seperti warteg diizinkan untuk makan di tempat, namun dengan syarat waktu makan hanya 20 menit guna mencegah penularan  Covid-19.

Terbaru, Pemprov DKI mengeluarkan aturan pedagang, dan pembeli di warteg harus menyertakan atau membawa kartu sertifikat telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X