Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya mengucapkan permintaan maaf setelah keterlibatan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
"KPK memohon maaf. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini, tetap kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan," kata Firli saat jumpa pers virtual, Kamis (22/4/2021) malam.
Selama menjadi pimpinan KPK, Firli mengatakan setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK. Pertama adalah terkait kasus Bakamla dan kedua adalah kasus Tanjungbalai ini.
"Kami tegaskan kembali, jangan pernah ada keraguan kepada KPK," tegas Firli.
BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Dalam kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).
Artikel Menarik Lainnya: