Kemenag Akan Luncurkan Kartu Nikah Digital, Lansung Didapat Secara Online Setelah Menikah

- Jumat, 23 April 2021 | 21:16 WIB
Kemenag akan segera luncurkan kartu nikah digital (Ist)
Kemenag akan segera luncurkan kartu nikah digital (Ist)

Dalam waktu dekat Kementerian Agama akan segera meluncurkan kartu nikah digital. Ha ini merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.

Dilansir Antara, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. 

"Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital," sebutnya, Jumat (23/4/2021).

Dengan demikian, kata Muharam, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang. Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.

Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," katanya.

Muharam menjelaskan penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X