PKS Dukung Pengesahan RUU TPKS, Asal...

- Rabu, 12 Januari 2022 | 13:03 WIB
Rapat paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Rapat paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi inisiatif DPR, sehingga pembahasannya bakal menunggu waktu saja. Fraksi PKS mengusulkan agar RUU TPKS harus sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mengatakan, sesuai dengan pendapat mini Fraksi partainya dalam mendukung disahkannya RUU TPKS, diharapkan dapat sesuai sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945.  

“Kami fraksi PKS mendorong agar RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia," kata Sukamta, Rabu (12/1/2022).

Sukamta juga menyampaikan jika pihaknya mengusulkan agar RUU TPKS turut mengatur pelarangan perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran agama, salah satunya LGBT.

“Kami juga mengusulkan agar nilai-nilai dan isi dalam RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan Tuhan YME, adat budaya nilai ketimuran seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTI), perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan) karena negara kita negara Pancasila yang berketuhanan YME," jelasnya.

Baca juga: Film 'The Flash' akan Merubah Versi DCEU Snyder, Termasuk Menghapus Cavill dan Affleck

Sukamta menekankan jika Fraksi PKS konsisten menolak kekerasan seksual dan hubungan seksual tanpa status pernikahan, dalam setiap RUU yang bersinggungan dengan masalah seksual.

“PKS menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menolak juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka di luar status pernikahan. PKS berkomitmen nyata menentang TPKS dengan membentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta terus menggaungkan kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan," tandasnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR. Adapun pengesahannya akan dilakukan pada rapat paripurna Selasa (18/1/2022).

“Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme, sehingga minggu depan RUU TPSK dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah,” kata Puan saat rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X