Eks Pejabat Kemensos Akui Takut Tolak Perintah Mantan Mensos Juliari

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 22:09 WIB
Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021).  (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Mantan Kepala Biro Umum (Kemensos) Adi Wahyono menyebut bahwa para pejabat eselon I di Kemensos seharusnya dapat melakukan pencegahan terkait permintaan "fee" yang diminta eks Menteri Sosial Juliari Batubara, namun mereka tidak melakukannya karena takut menolak perintahnya.

"Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan, ternyata hal itu tidak dilakukan, mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada menteri. Kalau mereka takut apalagi saya?" kata Adi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8) dikutip dari ANTARA.

Dalam perkara ini Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Mengapa sangat permisif? Saya pernah dievaluasi oleh Pak Menteri dengan cara marah-marah ke saya. Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ungkap Adi.

Baca juga: Soal Afghanistan, Erdogan Tegaskan Turki Tak akan Jadi Tempat Penampungan Migran Eropa

Adi Wahyono saat peristiwa pengadaan bansos terjadi merupakan pejabat eselon III, yaitu selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Namun Adi mengaku ingin bertanggungjawab atas pekerjaan sehingga ia pun ingin menuntaskan pekerjaan bansos sembako COVID-19 tersebut.

"Menjelang tahap pertama berakhir, sekitar bulan Juni, saya dipanggil Dirjen Linjamsos bahwa proyek sudah selesai dan saya mendapatkan ucapan terima kasih, saya merasa lega dan menanyakan mundur tetapi ternyata proyek dilanjutkan kembali dan saya diminta melanjutkan atas arahan pak menteri pada waktu itu," tambah Adi.

Adi menyebut ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk pengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X