Soal Isu Pemilu Diundur Jadi 2027, Sufmi Dasco: Itu Tidak Mungkin!

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:29 WIB
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara perihal isu diundurnya Pemilihan Umum (Pemilu) dari tahun 2024 ke tahun 2027. Menurutnya isu tersebut tidaklah benar, apalagi  baik dari pemerintah hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membantah.

"Kan pemerintah dan KPU sudah sama-sama membantah bahwa apa yang sudah berkembang di media massa itu pemilu yang diundur 2027. Itu kan tidak mungkin, karena tidak mengatur soal itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia menekanan baik dari pemerintah hingga penyelenggara Pemilu sedang mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu. Dasco pun meminta agar masyarakat tak termakan dengan isu-isu yang membuat imun menjadi turun.

Baca Juga: Tepis Isu Pemilu 2024 Mundur, Politisi PAN Minta KPU Buat 2 Opsi Skenario

"Nah, sehingga kita fokus saja  pada persiapan-persiapan, tahapan-tahapan yang mungkin segera akan disampaikan KPU dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun," tegas Dasco.

Politikus Partai Gerindra ini memandang, munculnya isu Pemilu digeser menjadi ke tahun 2027 adalah dinamika yang tidak perlu dimunculkan oleh tak bertanggung jawab.

"Ya iya ini kan kalo yang membuat dinamika-dinamika tidak perlu itu bisa membuat imun turun," tutupnya.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

Sehingga menurutnya tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi di tahun 2027. Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," kata Guspardi dalam keterangannya kepada Indozone, Kamis (19/8/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X