Wewenang Satpol PP Jadi Penyidik seperti Polisi, Ini Penjelasan Wagub DKI

- Kamis, 22 Juli 2021 | 09:42 WIB
Sejumlah personel Satpol PP dan Linmas melakukan apel Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Mikro. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Sejumlah personel Satpol PP dan Linmas melakukan apel Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Mikro. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait usulan wewenang khusus kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk bisa menjadi penyidik seperti polisi.

Artinya, Satpol PP bisa menindak secara hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

"Sudah menjadi aturan dan ketentuannya bahwa ada PNS yang memiliki kualifikasi dan kewenangan sebagai penyidik," ucapnya, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Selebgram Gebby Vesta Tuding Covid Dibisniskan, Mau Terbang Harus Pakai Surat RT/RW

Riza menyebutkan dalam Raperda tersebut dibutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum, namun selama ini belum ada penguatan secara landasan hukum.

"Namun kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat," terangnya.

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, sanksi pidana tidak serta-merta langsung diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, namun yang berulang.

"Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang-ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," tandas Riza Patria.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X