Meski Jadi Tersangka Langgar Prokes, Selebgram Aceh Herlin Kenza Tidak Ditahan

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 21:35 WIB
 Selebgram Aceh Herlin Kenza. (photo/Instagram/@herlinkenza/Istimewa)
Selebgram Aceh Herlin Kenza. (photo/Instagram/@herlinkenza/Istimewa)

Selebgram Aceh Herlin Kenza dan Pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7).

Namun keduanya tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Baca juga: Golkar NTT Minta Maaf Soal Kadernya yang Viral Berjoget Langgar Prokes Saat Pandemi

"Nggak ditahan, ancaman hukuman cuma 1 tahun," tuturnya.

Diketahui, mereka ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy.

Disisi lain, dua anggota TNI yang terlibat dalam kerumunan selebgram Aceh, Herlin Kenza dicopot dari jabatannya. Selain dicopot dari jabatannya, kedua anggota TNI Komando Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa tersebut juga dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X