Gatot Ajukan Judicial Review, Puan Pastikan Tidak Ada Revisi UU Pemilu

- Kamis, 16 Desember 2021 | 18:49 WIB
Kiri: Jenderal Gatot Nurmantyo. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan), Kanan: Ketua DPR RI Puan Maharani. (Instagram/@puanmaharaniri)
Kiri: Jenderal Gatot Nurmantyo. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan), Kanan: Ketua DPR RI Puan Maharani. (Instagram/@puanmaharaniri)

Sejumlah pihak mendesak agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari 20% menjadi 0%. Ketua DPR Puan Maharani pun memberikan tanggapan soal desakan ini.

Menurut Puan, apabila tidak ada revisi UU Pemilu ini. Karena menurut dia DPR sudah sepakat untuk tidak mengubah apa yang ada di dalam UU tersebut.

"Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi. Itu sesuai kesepakatan yang ada," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2021).

Oleh sebab itu, Politikus PDIP ini meminta semua pihak agar dapat menghormati keputusan yang ada. Seperti tidak mendesak agar ada revisi UU Pemilu.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," urainya.

Sebelumnya Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan judicial review atau gugatan terkait ambang batas pencapres (presidential threshold) yang 20% dan diharapkan menjadi 0% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Presidential Threshold Inkonstitusional, Demokrat Dukung Gugatan Gatot Nurmantyo

Adapun pengajuan tersebut diajukan Gatot melalui dua Kuasa Hukumnya yakni Refly Harun dan Salman Darwin, yang didaftarkan ke MK pada hari Senin 13 Desember 2021. Gatot melayangkan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang diajukan Gatot sebagaimana dilihat dalam dilaman resmi MK, Selasa (14/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X