Road Bike Nekat Tak Melaju di Jalur Khusus, Polda Metro Ingatkan Sanksinya

- Minggu, 30 Mei 2021 | 10:13 WIB
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ilustrasi)
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ilustrasi)

Fenomena sepeda balap atau road bike yang enggan melaju di jalur khusus pesepeda kembali mencuat. Padahal, polisi sendiri pernah menyampaikan ada saksi bagi para pesepeda yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya akan mulai menindak para pesepeda road bike yang enggan memasuki jalur sepeda. Tentunya, penindakan itu akan dilakukan jika jalur pesepeda sudah resmi diberlakukan.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

BACA JUGA: Polda Metro ke Pengguna Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Seluruh Lajur Jalan!

Sambodo mengatakan sanksi bagi pesepeda yang melanggar sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ). Pasalnya sendiri yaitu Pasal 299 UULLAJ.

Berikut isi Pasal 299 yang bakal digunakan polisi untuk menindak para pesepeda bandel:

'Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu'

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X