Penjual Tramadol dengan Modus Toko Kosmetik di Tangerang Ditangkap Polisi

- Rabu, 26 Mei 2021 | 16:42 WIB
Tersangka dan barang bukti Tramadol yang diamankan polisi. (Foto: dok Humas Polda Banten)
Tersangka dan barang bukti Tramadol yang diamankan polisi. (Foto: dok Humas Polda Banten)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap seseorang berinisial MR (33) karena menjual obat keras berjenis tramadol dan heximer tanpa izin. MR diketahui menjual obat tersebut dengan dalih toko kosmetik.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi penjualan obat tramadol tanpa izin. Pada 24 Mei 2021 sore, polisi melakukan penangkapan terhadap MR di sebuah toko kosmetik Tangerang, Banten.

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan satu Orang pelaku MR (33) yang merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

BACA JUGA: Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo-Lucky Alamsyah Terkait Kasus Serempet Mobil

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti obat keras golongan G di dalam kardus. Total, ada sebanyak 42 bungkus berisi masing-masing 10 butir heximer dan 57 bungkus berisi masing-masing lima butir tramadol.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya. Tujuannya agar anak-anak tidak mengkonsumsi obat keras tanpa izin tersebut.

"Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya. Jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan ke pihak berwajib," kata Kombes Edy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 junto Pasal 196 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X