BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan

- Kamis, 27 Mei 2021 | 15:40 WIB
Habib Rizieq Shihab jalani sidang. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Timur)
Habib Rizieq Shihab jalani sidang. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Timur)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis hukuman denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab. Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Majelis Hakim, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Akui Positif COVID-19, Tapi Merasa Kondisinya Baik

Sebelumnya diketahui terdakwa Habib Rizieq Shihab juga mengaku bahwa dirinya positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X