Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel. Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kabar tersebut tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, keduanya akan dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: Dituding Fitnah Roy Suryo Soal Serempet Mobil, Lucky Alamsyah: Saya Punya Bukti
Kedua akan diminta keterangan pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB. Lokasi pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dirinya belum mengetahui secara jelas mengenai kasus tersebut serta pemanggilan pimpinan dari Telkomsel.
"Saya cek dulu ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi Indozone, Senin (24/5/2021).