Hampir 2 Bulan Virtual Police Beraksi, 329 Konten Medsos Ditegur

- Jumat, 16 April 2021 | 18:52 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Program virtual police milik Polri sudah memasuki dua bulan beroperasi. Selama kurun waktu dua bulan, sudah ada sebanyak 329 konten media sosial (medsos) yang ditegur.

"Berdasarkan data virtual police khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian, berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dipimpin oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual polisi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dari 329 konten media sosial yang ditegur, 200 di antaranya terindikasi mengandung SARA. Virtual Police sendiri sudah memberikan teguran terhadap ratusan konten media sosial tersebut.

"Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verivikasi. Kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," beber Ramadhan.

Lebih jauh Ramadhan mengatakan ratusan konten terindikasi melanggar UU ITE mayoritas ditemukan di aplikasi Twitter. Sisanya ditemukan di aplikasi Facebook.

"Dari 329 konten yang diajukan, Virtual Police didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X