Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus 'Jin Buang Anak', Komisi III akan Kawal Proses Hukumnya

- Selasa, 1 Februari 2022 | 15:42 WIB
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Edy Mulyadi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait dengan ucapan "tempat jin buang anak" di Kalimantan.

Terkait dengan ini, Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, Safaruddin memandang langkah Bareskrim Polri yang telah menahan dan menetapkan Edy sebagai tersangka adalah sebuah tindakan tepat dan cepat.

"Karena memang ini diharuskan untuk mengambil langkah-langkah cepat oleh Polri namun harus profesional. Karena kan ada ketersinggungan ada emosional dari sodara-sodara kita yang di Kalimantan. Ini kan masalah ras harus, artinya di dalam represif untuk preventif." ujar Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Dia juga meminta kepada masyarakat Kalimantan untuk tetap tenang dan mempercayakan kepada pihak Kepolisian perihal kasus Edy Mulyadi ini.

Safaruddin yang merupakan anggota Komisi III ini memastikan akan melakukan pengawalan terhadap kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini.

Baca juga: Kasus Ucapan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan!

"Mengimbau kepada saudara-saudara saya di Kalimantan harap tenang sudah ditangani oleh polri, percayakan kepada polri dan kami di Komisi III akan mengawal proses hukum ini yang dilaksanakan oleh Polri," katanya melanjutkan.

"Karena kan mitra Komisi III kan Polri nanti Kejaksaan Agung, nah ini di berkas nanti diserahkan kepada Kejaksaan, kita akan memonitor terus itu bagaimana proses hukum berikutnya," tambahnya.

Perihal mengenai masyarakat Kalimantan yang meminta agar Edy Mulyadi diberikan hukuman adat, dia menyatakan jika hukuman adat tersebut sebaiknya setelah Edy menjalani masa hukuman pidana.

Dilanjutkan Safaruddin hukuman adat hanya berupa denda bukan kurungan kepada pelaku. Namaun hukuman adat ini juga perlu mengingat masyarakat Kalimantan tersinggung terhadap ucapan Edy Mulyadi.

"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus ucapan "tempat jin buang anak", Bareskrim Polri langsung menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Polri juga melakukan penahanan terhadap Edy selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X