Tolak Dicium, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan Dibunuh Sopir Kantornya di Kaltim

- Senin, 27 September 2021 | 21:31 WIB
Wanita ditemukan tewas mengenaskan di Samarinda Kaltim (Istimewa)
Wanita ditemukan tewas mengenaskan di Samarinda Kaltim (Istimewa)

Kejadian mengenaskan menimpa seorang wanita bernama Juwana (25 tahun) yang tewas mengenaskan dibunuh sopir kantornya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Berdasarkan penjelasan dari Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, pembunuhan itu terjadi di sekitar Taman Ekologi, Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam Samarinda pada Senin (6/9/2021) lalu.

Saat itu Juwana bersama sopir kantornya, Rendy (27 tahun) sedang dalam perjalanan untuk menjumpai nasabah. Pembunuhan itu berawal saat Rendy hendak mencium Juwana, namun ditolak. 

"Pelaku ada keinginan untuk mencium korban saat itu, namun korban menolak. Pelaku yang jengkel kemudian menyikut korban, tidak itu saja pelaku juga menaiki tubuh korban dan kemudian menusukkan pisau yang dibelinya ke punggung korban," kata Eko, Senin (27/9/2021).

Setelah itu Rendy kembali menusuk Juwana menggunakan pisau dan mengikat lehernya menggunakan tali rafia agar tidak dicurigai warga saat dalam perjalanan menuju ke ke Jalan Poros Tenggarong - Samarinda.

Sesampainya di lokasi, Rendy lalu melemparkan Juwana yang sudah dalam kondisi sekarat di pinggir jalan. Ia bahkan sempat mengambil sejumlah barang berharga milik Juwana, yakni perhiasan gelang cincin anting, dan 2 buah handphone. 

"Berdasarkan keterangan pelaku korban diletakkan di tepi jalan dalam kondisi sekarat. Pelaku kemudian menuju ke kota Tenggarong untuk mengisi BBM dan kembali ke Samarinda," ujar Eko. 

Sebelum pergi, Rendy kembali memastikan kondisi Juwana telah meninggal dunia. 

Sementara itu, pembunuhan itu pertama kali terungkap ketika polisi melakukan pengembangan usai menerima laporan orang hilang. 

"Setelah kita dalami dan benar saja hasilnya kita dapatkan sejumlah barang milik korban berada di rumah pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam pelaku akhirnya mengaku telah membunuh dan mengantar penyidik ke tempat pembuangannya," sambung Eko.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang perampokan dan subsider Pasal 338 tentang perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X