Terancam Penjara, Bocah Pelanggar Prokes Ngaku Keluarga Jenderal Dijerat Pasal Ini

- Rabu, 7 Juli 2021 | 22:07 WIB
Remaja yang ngaku anak jenderal. (Instagram/@tangsel.info).
Remaja yang ngaku anak jenderal. (Instagram/@tangsel.info).

Polres Tangerang Selatan sudah menetapkan bocah viral pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang ngaku memiliki keluarga jenderal bintang dua sebagai tersangka. Bocah tersebut dikenakan pasal berkaitan wabah penyakit dan karantina kesehatan.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (7/7/2021).

AKBP Iman menyebut tersangka terancam hukuman penjara hingga satu tahun.

"Ancaman pidana maksimal satu tahun," beber Iman.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Beberkan 3 Kunci Keberhasilan Penerapan PPKM Darurat, Apa Saja?

Berikut salah satu isi Pasal yang jerat tersangka:

Pasal 216 ayat 1 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Tangsel Info (@tangsel.info)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X