Ibu di Cirebon Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ikut Berperan

- Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:04 WIB
Ilustrsai korupsi. (Freepik)
Ilustrsai korupsi. (Freepik)

Seorang ibu di Cirebon, Jawa Barat, mengaku menjadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi di wilayahnya. Polres Cirebon Kota mengatakan bahwa alasan pihaknya menetapkan wanita itu sebagai tersangka karena dia mempunyai peran dalam kasus tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa Kepala Desa Citemu, berinisial S dan pelapornya, yakni Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka ini sesuai kaidah-kaidah hukum dan prosedur yang berlaku karena penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan JPU saat dituangkan dalam BAP koordinasi dan konsultasi," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).

Fahri menyebut proses penyidikan hingga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan permintaan dari JPU untuk memeriksa Nurhayati. 

Setelah diperiksa, Nurhayati yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, turut berperan dalam kasus korupsi anggaran APDB tersebut.

Baca juga: Paul Dano Mengaku Susah Tidur Setelah Memerankan Riddler di Film 'The Batman'

"Walaupun saudari Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," beber Fahri.

Berikan Uang ke Kepala Desa

Eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut Nurhayati melakukan tindakan melawan hukum dengan cara tidak memberikan uang secara prosedur saat menjabat sebagai Kaur Keuangan kepada Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Dia malah memberikannya langsung kepada Supriadi.

"Uang itu tidak diserahkan ke Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan, namun diserahkan ke kepala desa (Supriadi) dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020," kata Fahri.

Atas hal tersebut, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena turut berperan merugikan negara dan terbukti melanggar Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi sistem administrasi keuangan. 

Meski begitu, Fahri menyebut pihaknya belum dapat memastikan secara pasti apakah Nurhayati juga menikmati uang korupsi tersebut atau tidak.

"Setelah kita dalami dan pemeriksaan ini dapat dibuktikan tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk kategori melawan hukum, walaupun sampai saat ini kita masih belum dapat membuktikan bahwa Saudari Nurhayati menikmati uangnya namun, ada pelanggaran yang dilakukan dari Saudari Nurhayati," kata Fahri.

Sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan video pengakuan wanita bernama Nurhayati yang kecewa terhadap aparat kepolisian. Dia kecewa lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi.

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X