Penghina Presiden Bisa Dipenjara 5 Tahun, Menkumham: Untuk Lindungi Harkat dan Martabat

- Kamis, 10 Juni 2021 | 08:29 WIB
Kolase foto Menkumham Yasonna Laoly dan Presiden RI Jokowi. (Antara foto/Instagram)
Kolase foto Menkumham Yasonna Laoly dan Presiden RI Jokowi. (Antara foto/Instagram)

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menuai sorotan. Hal itu menyusul adanya pasal penghinaan presiden/wakil presiden.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres itu diatur dalam BAB II Pasal 217-219.

Dalam Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) menyebut bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sedangkan Pasal 219 berbunyi: setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Yang sedikit "melegakan", Pasal 2018 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, sesuai bunyi Pasal 220 Ayat (1). Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.

Menanggapi pasal-pasal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa aturan-aturan tersebut sangat dibutuhkan di Indonesia.

Alasannya menurut Yasonna, aturan itu untuk menegaskan batas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab, serta untuk melindungi harkat dan martabat presiden/wakil presiden.

"Kalau sekali menyerang harkat dan martabat, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, wah, itu tidak bisa," katanya.

Pasal penghinaan presiden/wakil presiden sendiri sempat dihapus pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga saat itu, SBY tidak bisa melaporkan penghinanya yang menyebut ia 'kerbau'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X