Rizieq Shihab Ditawari Minta Ampun ke Jokowi, Jawabannya Mengejutkan

- Rabu, 30 Juni 2021 | 17:14 WIB
Kolase foto HRS dan Jokowi (Antara/Instagram)
Kolase foto HRS dan Jokowi (Antara/Instagram)

Sudah enam hari berlalu sejak imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sampai saat ini, belum ada langkah hukum yang terlihat yang dilalukan oleh HRS dan kuasa hukumnya.

Padahal, saat sidang putusan hari Kamis lalu (24 Juni 2020), HRS menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya.

HRS sendiri sempat ditawari oleh Majelis Hakim PN Jaktim untuk memohon ampunan kepada Presiden Jokowi.

Tawaran tersebut merupakan salah satu dari tiga hak yang ditawarkan majelis hakim, sesuai Pasal 196 KUHP.

Dua hak lainnya adalah hak untuk menerima atau menolak putusan dan hak untuk pikir2 selama satu minggu (7 hari).

Namun, ketika disampaikan tawaran itu, HRS sama sekali tak menggubris, dan justru menyatakan keberatan, karena selama sidang, saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan.

Adapun vonis 4 tahun yang diterima Rizieq, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X