Edhy Prabowo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 M Hingga Hak Politik Dicabut

- Selasa, 29 Juni 2021 | 20:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tak hanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy Prabowo membayar uang pengganti senilai US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp9.687.447.219.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan sebesar USD 77 ribu dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut," kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Jika ditotal dari uang pengganti yang disebut jaksa, nilai keseluruhannya adalah Rp 10.808.401.669. Selain itu, pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Media Singapura Ungkap Rencana Indonesia akan 'Lockdown' Mulai Rabu 30 Juni

Terhadap Edhy, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X