Kisah Pilu Penyandang Disabilitas Diperkosa Secara Bergilir oleh 8 Pria Dalam 2 Hari

- Selasa, 29 Juni 2021 | 13:06 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)

Sungguh memilukan kejadian yang dialami gadis penyandang disabilitas berusia 16 tahun asal Manado, Sulawesi Utara ini. Dia diperkosa oleh 8 orang pria secara bergilir selama dua hari.

Pemerkosaan tersebut juga dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Korban pertama kali diperkosa di Desa Kalasey Minahasa, kedua di kelurahan Malalayang.

Delapan tersangka pemerkosaan tersebut adalah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun). Peristiwa ini terjadi pada 19-20 Mei 2021. Korban kini masih berjuang untuk memulihkan mentalnya.

Kronologi pemerkosaan berawal saat korban sedang berada di jalan dekat salah satu SD Negeri di Malalayang pada Rabu (19/5/2021) siang. Salah satu pelaku, CH kemudian datang dengan mengendarai angkutan umum, mengajak korban jalan-jalan.

Baca juga: PM Pakistan Kembali Dikritik Setelah Menyalahkan Pakaian Wanita Pemicu Pemerkosaan

-
olda Sulawesi Utara saat memberikan keterangan pers, di Manado, Rabu. (ANTARA/Jorie Darondo)

Di tengah perjalanan, korban lalu dibawa ke sebuah perkebunan, lalu diperkosa. Setelah diperkosa, korban dibawa ke terminal Malalayang, sesampainya di sana, korban kembali dibawa pelaku lainnya yang berinisial SE ke sebuah tempat dan disetubuhi.

Korban juga disetubuhi oleh teman-teman pelaku secara bergantian. Sebelumnya, korban sempat dicekoki miras agar mabuk. Keesokan harinya, korban diajak ke rumah kerabatnya, lalu diminta mandi dan berganti pakaian dan sempat diberi makan. Setelah itu, korban kembali disetubuhi.

Korban kemudian akhirnya dijemput oleh kakaknya di lokasi kejadian yang ketiga dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku akhirnya pun ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang postingan dari salah satu pelaku di Facebook. Tujuh pelaku ditangkap di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap, karena itu, polisi pun terpaksa menembakkan timah panas.

Terkait hukuman tersebut, kuasa hukum korban, Sofyan J Yosadi akan meminta penyidik untuk menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku.

"Kami kuasa hukum meminta penyidik dan kejaksaan menerapkan hukuman kebiri. Kalau bisa dilaksanakan itu dan jadi yang pertama di Sulut," demikian pernyataan pihak korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X