Tak Pandang Bulu! Holywings Kemang Dibekukan, Riza: Siapa Pun Melanggar Akan Ditindak

- Senin, 6 September 2021 | 23:56 WIB
Kiri: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (photo/ANTARA/Ricky Prayoga). Kanan: Satpol PP DKI saat menutup sementara Holywings Kemang (photo/dok.Satpol PP DKI)
Kiri: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (photo/ANTARA/Ricky Prayoga). Kanan: Satpol PP DKI saat menutup sementara Holywings Kemang (photo/dok.Satpol PP DKI)

 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan menyusul kebijakan pembekuan izin kafe dan bar HollyWings Kemang selama PPKM karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang kali.

"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9) dikutip dari ANTARA.

Menurut Riza, peraturan tersebut ditegakkan sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk soal pembekuan izin selama PPKM terhadap HollyWings.

"'Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi adminstrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat bobot kesalahannya," ucap Riza.

Lebih lanjut, Riza meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, bahkan menjadi "polisi" atas pelanggaran yang terjadi karena pelonggaran PPKM ini memiliki potensi pelanggaran aturan lebih besar.

Baca juga: Dinkes Sebut Hampir 70 Persen Warga DKI Telah Divaksin Dua Dosis

"Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Hollywings Kemang selama PPKM karena tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Selain pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Itu yang akan kami kenakan dan saat ini kami akan bergerak menuju ke lokasi untuk memberi sanksi tersebut kepada yang bersangkutan," ujar Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X