Penjual Minuman Keras di Ruko Purwosari Solo Diamankan Polisi

- Senin, 3 Mei 2021 | 11:10 WIB
 Petugas Satuan Samapta Polresta Surakarta saat mengumpulkan barang bukti minuman keras di Ruko Purwosari Laweyan Solo, Minggu (2/5/2021) (ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta)
Petugas Satuan Samapta Polresta Surakarta saat mengumpulkan barang bukti minuman keras di Ruko Purwosari Laweyan Solo, Minggu (2/5/2021) (ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta)

Satuan Samapta Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (Miras) bersama barang bukti di sebuah Ruko Purwosari Laweyan Solo.

Dilansir Antara, Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Senin (03/05), mengatakan bahwa penjual Miras itu bernisial DN (24), warga Ngenden Desa Banaran, Grogol Kabupaten Sukoharjo, kini sedang diperiksa untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring), di Mapolresta Surakarta.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 11 botol ukuran 1.500 mililiter miras jenis ciu, 11 botol ukuran 1.500 ml berisi jenis klutuk oplosan, tiga botol anggur merah, dan dua botol ukuran 1.500 ml berisi miras Leci (oplosan).

Petugas mengamankan penjual miras itu berawal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi penyakit masyarakat yang ditingkatkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sebuah Ruko Purwosari Solo, pada Minggu (2/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami langsung mengamankan penjual DN dan menggeledah Rukonya ternyata ada puluhan botol miras jenis ciu, anggur merah dan oplosan. Kami langsung amankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan," kata Sutoyo.

Sutoyo menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku DN berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), yang meliputi, Miras, narkoba, judi, dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat.

Selain itu, kata Kapolres sekaligus juga sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X