Anies Batal Banding Keruk Kali Mampang, Wagub DKI: Semua Tuntutan Sudah Kita Penuhi

- Jumat, 11 Maret 2022 | 13:26 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan Pemprov DKI mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang

Menurut Riza, pembatalan banding sudah sempat diajukan itu dikarenakan dalam putusan hakim terdapat dua tuntutan yang diklaim telah dijalankan oleh jajarannya terkait upaya penanggulangan masalah banjir. 

"Dari 7 (tuntutan) majelis hakim kan menolak 5 tuntutan, cuman 2 (dikabulkan), ternyata setelah kita check dari dua itu, sudah kita upayakan dan kita penuhi," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3/2022). 

Baca Juga: Anies Cabut Banding Keruk Kali Mampang, Warga Korban Banjir: Plin-Plan, tapi Kami Lega

"Jadi tidak ada masalah, itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov DKI mencabut banding. Jadi semua sudah kita penuhi," tambah Riza. 

Adapun, mantan Anggota DPR RI ini menilai pengajuan banding yang sebelumnya dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang wajar. Lantaran, pihaknya ingin meninjau kembali putusan hakim tersebut. 

"Ya kita lakukan upaya banding biasa, ada gugatan dinaikan. Lalu kita upayakan banding itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," tandasnya. 

Sekadar diketahui, dua tuntutan dari majelis hakim yang disebut telah dikerjakan olen Pemprov DKI Jakarta itu adalah wajib mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara menyeluruh sampai ke wilayah Pondok Jaya. 

Kemudian yang kedua adalah mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X