Perintah Presiden Jokowi, Masyarakat Datang dari Luar Negeri hanya Karantina 1 Hari

- Senin, 7 Maret 2022 | 17:48 WIB
Penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/FOTO Fauzan)
Penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/FOTO Fauzan)

Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi satu hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memangkas karantina bagi PPLN menjadi satu hari saja.

“Tadi arahan Pak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi jadi 1 hari, baik itu umrah ataupun PPLN,” kata Airlangga, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Sah, Ferry Irawan Nikahi Venna Melinda Disaksikan Verrel dan Athalla

Ia mengungkapkan aturan tersebut akan berlangsung mulai esok hari, Selasa (8/3/2022). Surat edaran (SE) nantinya akan dikeluarkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Itu sudah mulai dari besok, dengan SE dari BNPB (terkait) pengaturan teknis,” bebernya.

Sementara itu, Airlangga menyebut, positivity rate atau tingkat konfirmasi positif Covid-19 terhadap pelaku perjalanan umrah sebesar 47 persen. Bila ada yang ditemukan positif, maka yang bersangkutan akan langsung diisolasi.

“Tentu apabila ditemukan positif maka langsung dilakukan isolasi,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X