Begini Kata Pimpinan MPR Soal Target Amandemen UUD 1945

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:19 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka sidang tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumaypras)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka sidang tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumaypras)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut bahwa MPR mempunyai target untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

“Berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Namun dia tidak menyebut kapan time table ihwal rencana amandemen UUD 1945 ini. Hanya saja Bamsoet berkata, target perencanaan amandemen 1945 merujuk mekanisme di pasal 37 UUD 1945.

Di mana, kata dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui jumlah dukungan dari anggota MPR RI ihwal amandemen UUD 1945 ini. Amandemen harus dilakukan jika satu per tiga dari 719 anggota MPR menyetujuinya.

“Edaran dukungan yang harus ditandatanani oleh sepertiga anggota MPR dari 719, dan itu dokumen harus jelas alasannya, pasal ayat mana yang mau dikurangi atau ditambah. Dengan argumentasi yang kuat, jadi harus awalnya didukung oleh sepertiga,” jelas Bamsoet.

Tidak sampai di situ, Bamsoet melanjutkan jika pengambilan keputusan perihal amandemen UUD 1945 juga melalui suatu forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota MPR dan tidak bisa diwakilkan.

Jika ada satu fraksi tidak hadir dalam sidang, Bamsoet memaparkan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA: Kimia Farma Tindak Lanjuti Kebijakan Baru Harga Tes PCR Rp495 Ribu

“Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti, kurang satu aja tidak bisa dilanjutkan. Itulah karena MPR adalah rumah kebangsaan, cermin DPRD kedaulatan rakyat, maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amandemen terbatas,” tandas Bamsoet.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X