Antisipasi Libur Idul Adha, Korlantas Polri Perluas Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat

- Rabu, 14 Juli 2021 | 19:44 WIB
Personel Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor menutup jalan saat penyekatan di Simpang Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ilustrasi)
Personel Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor menutup jalan saat penyekatan di Simpang Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ilustrasi)

Korlantas Polri menambah jumlah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memperluas hingga 998 titik untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha.

Sebelumnya, di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 651 titik. Lalu diperluas dengan penambahan titik penyekatan menjadi 998 titik.

Rudi menyebutkan penyekatan pelabuhan dilaksanakan di jalur Lampung-Jawa hingga Bali, untuk memastikan agar tidak ada pergerakan orang di masa libur Hari Raya Kurban tersebut.

Menurut dia, kendaraan yang boleh melintas di titik penyekatan adalah sektor kritikal dan esensial sebagaimana tertera dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Momen Petugas Damkar & Warga Bantu Pemakaman Jenazah Pemuda Seberat 300 Kg di Duren Sawit

"Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," ujar Rudi diktuip dari ANTARA.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di wilayah DKI Jakarta, total ada 100 titik penyekatan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas di masa PPKM Darurat mencakup:

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer).

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasal modal secara baik).

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan non penanganan karantina.

5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X