Buntut Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Gowa Ditahan

- Senin, 19 Juli 2021 | 16:48 WIB
Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Eks Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan tersangka pemukul pasangan suami istri (pasutri) warung kopi (warkop) resmi di tahan oleh Polres Gowa.

Mardani sebelumnya tidak langsung ditahan setelah dijadikan tersangka dan saat diperiksa oleh polisi.

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021.

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7).

Baca juga: Pemerintah Disebut Salurkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun Saat PPKM Darurat

Untuk diketahui sebelumnya, Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu.

Mardani dijemput oleh polisi pada Sabtu (17/7) untuk melakukan periksaan, namun tak langsung ditahan arena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, Mardani dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X