Polda Metro Jaya diketahui masih memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di tiga lokasi wisata di Jakarta. Gege tersebut masih berlaku di akhir pekan.
"Pemberlakuan ganjil genap pada tiga kawasan wisata DKI Jakarta masih berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (23/10/2021).
Tiga lokasi wisata tersebut antara lain Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan. Sambodo menyebut peraturan gage tersebut masih sama seperti sebelumnya.
"Aturan gage pada tempat wisata, diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," papar Sambodo.
Selain itu, untuk kendaraan roda dua tetap dikenakan kebijakan ganjil genap.
"Khusus kawasan wisata kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," pungkas Sambodo.