Hasil Ijtima Ulama: MUI Haramkan Mata Uang Kripto! Ini Tiga Alasannya

- Kamis, 11 November 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi mata uang kripto (REUTERS/Dado Ruvic)
Ilustrasi mata uang kripto (REUTERS/Dado Ruvic)

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Dengan begitu, ulama menilai mata uang kripto tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan ada tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Pertama. Haram mata uang kripto mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Kedua, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan, kata Niam.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X