Anggota DPR Punya Pelat Nomor Khusus, DPR: Sudah Disosialisasikan

- Jumat, 21 Mei 2021 | 14:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai pelat nomor khusus bagi kendaraannya. Pelat nomor khusus tersebut ternyata sudah berlaku sejak akhir tahun 2020 lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Betul (Anggota Dewan punya pelat nomor khusus)," kata Sahroni saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (21/5/2021).

Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa pelat nomor khusus kendaraan anggota Dewan ini sudah disosialisasikan Polri terhadap jajaran Polda setiap daerah.

Ini sejalan dengan telegram Kapolri kepada para Kapolda terkait sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di mana telegram tersebut tertanggal 15 Maret 2021.

"Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan," beber Sahroni.

Dengan demikian sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan yang bertujuan sebagai identitas agar memudahkan untuk dipantau.

BACA JUGA: Update Corona Dunia 21 Mei: 165 Juta Kasus, 146 Juta Sembuh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pelat nomor khusus bagi anggota Dewan ini adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga diwajibkan semua anggota mengenakan pelat nomor tersebut.

"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas," kata Dasco.

Dasco menekankan alasan penggunaan pelat nomor itu agar dewan mudah dipantau dan jika melakukan pelanggaran mudah terdeteksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X