Bacakan Pledoi, HRS: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Saya Seperti Tahanan Teroris

- Kamis, 20 Mei 2021 | 14:56 WIB
Habib Rizieq menjalani persidangan. (photo/dok. Kuasa Hukum Habib Rizieq)
Habib Rizieq menjalani persidangan. (photo/dok. Kuasa Hukum Habib Rizieq)

Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/21) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang kali ini beragendakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa HRS.

HRS mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah pelanggaran protokol kesehatan. Namun ia menilai proses hukum terhadapnya seperti seorang tahanan teroris.

Hal itu bermula pada Rabu 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

"Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," kata Rizieq saat bacakan pledoi di PN Jakarta Timur.

Setelah ditahan di Polda Metro Jaya, ia merasa penahanan sementara yang dilakukan terlalu berlebihan untuk kasus pelanggaran prokes.

Rizieq kemudian bercerita bahwa selama ditahan satu bulan, ia dikurung sendirian dan sel tersebut digembok 24 jam.

"Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," ujar Rizieq.

Bahkan, lanjut Rizieq, petugas pun dilarang menyapa dirinya, kecuali saat salat Jumat saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Sehingga dia merasa kalau perlakuan selama menjalani tahanan sementara seperti tersangka teroris.

"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ujarnya.

Rizieq menyakini kasus yang dihadapi olehnya saat ini bukanlah sekedar persoalaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam atas gerakannya pada saat kasus-kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X