Begini Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

- Rabu, 23 Maret 2022 | 14:59 WIB
Konferensi pers robot treding Fahrenheit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers robot treding Fahrenheit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Penangkapan ini berawal dari Hendry yang memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

"Kan kita panggil dia tuh hari Senin, panggilan kita luncurkan lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya terus saya periksa karena korban sudah diperiksa semua," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).

Ma'mun menyebut dalam proses pemeriksaan, unsur pidana terhadap Hendry ternyata terpenuhi. Bareskrim pun memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap Hendry seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena masuk unsur kita naikkan status sebagai tersangka lalu kita lakukan penangkapan," beber Ma'mun.

Baca Juga: Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Bareskrim Polri!

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membongkar kasus robot trading Fahrenheit usai mendapat laporan maupun aduan dari sejumlah masyarakat yang dirugikan. Polda Metro Jaya sendiri sudah berhasil menangkap empat tersangka dan sempat memburu satu tersangka lain yakni HS.

HS sendiri diketahui berperan sebagai bos atau direktur. Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan penangkapan terhadap HS.

Selain itu, cara kerja robot trading Fahrenheit ini mengiming-imingi masyarakat dengan keuntungan besar hanya dengan duduk manis tanpa kerja. Faktanya, website robot trading Fahrenheit bukanlah website untuk trading.

Para tersangka hanya mendesain web tersebut bak sedang trading alias bisa disebut robot trading Fahrenheit merupakan trading fiktif.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X