Oknum PNS Bawa Sabu Senilai RP 8 Miliar Ditangkap Polisi

- Rabu, 15 Mei 2019 | 12:59 WIB
ANTARA
ANTARA

Empat orang pelaku pembawa narkoba dimana salah satunya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepri yang membawa atau memiliki 1,3 kilogram sabu-sabu dan 12.511 butir pil ekstasi kualitas super senilai Rp 8 miliar ditangkap Anggota tim opsnal Subdit III  Diresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan itu dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di satu rumah makan kawasan Pal 10 Kota Jambi dan di pos PJR Unit III jalan lintas timur Sumatera perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.
Minggu 12 Mei lalu dimana dari dua kendaraan yang dipakai keempat pelaku turut diamankan polisi bersama dengan barang bukti satu bungkus kemasan besar yang diduga berisi sabu seberat 1,3 kilogram dan ekstasi dari berbagai macam jenis serta dalam kemasan kapsul bungkus berwarna merah putih dengan jumlah seluruhnya mencapai 12.511 butir ekstasi kualita super dan dua paket sedang sabu seberat 3,62 gram yang dibungkus kecil.

Keempat pelaku atau tersangka yang kini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi adalah Agustinus (38) warga Pulau Kijang, Kepri, M Roma Ardadan Julica (38) merupakan oknum PNS di Tanjung Pinang, Kepri dan dua orang lagi warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yaknin M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29) yang bertugas sebagai pengawal kendaraan mobil yang dibawa dua warga Kepri yang membawa sabu dan ekstasi itu.

Terungkapnya kasus ini setelah tim mendapatkan informasi akan ada mobil yang ingin melintasi jalan lintas Sumatera diduga membawa narkotika melintasi Jambi dengan menggunakan dua kendaraan mobil travel toyota kijang inova yang bermufakat untuk melancarkan suksesnya transit barang haram itu ke Palembang.
Modus pelaku membawa narkotika dengan cara satu mobil sebagai pengawal dan yang satu lagi membawa narkotika berada dibelakang mobil pertama yang ditunjuk sebagai pengawal untuk mempermuda agar tidak terjaring razia polisi.

Tim opsnal Dtresnarkoba Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dimana tim dibagi menjadi dua unit, satu unit menunggu di pos Pall 10 Jambi dan satu unit lagi menunggu di pos PJR perbatasan Jambi- Sumatera Selatan dan baru kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, tim satu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Eko dan dan Rizal dengan mobil didepan yang ditugaskan sebagai pengawal dan pemberi informasi kepada mobil kedua.

Di mobil tersangka Eko dan Rizal yang diamankan di pos PJR perbatasan Jambi - Sumatera Selatan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ditemukan bukti percakapan melalui pesan singkat di telepon genggam pelaku bahwa mereka sedang mengawal barang narkotika, selanjutnya dilakukan intrograsi dan mereka pengakuan ada dua orang lagi yang membawa barang haram itu, kata Eka Wahyudiantara.

Selanjutnya tim 1 menghubungi tim 2, untuk segera merapat ke Pal 10 dan mencari ciri mobil yang disebutkan, selanjutnya ketika lewat rumah makan dikawasan Paal 10 Kota Jambi, tepatnya sebelum gapura Pal 10 didapatkan mobil dengan ciri-ciri tersebut yang sedang parkir di rumah makan tersebut.

Setelah didekati mobil kosong dan penumpang berada dalam rumah makan namun salah seorang pelaku bernama Agustinus melarikan diri dan membuang bungkus rokok yang berisi sabu yang dikemas dalam tempat kartu hotel, karena melarikan diri diberikan tembakan peringatan tidak menghiraukan dan tetap melarikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terkena tepat pada paha sebelah kirinya.

Sedangkan tersangka M Roma menyerahkan diri dan menunjukkan barang bukti itu sabu yang dibawanya di dakam mobil yang mereka bawa dan hasil tes urine mereka positif mengkosumsi narkoba dan selanjutnya diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X