Kasus Pelanggaran HAM Berat Jadi Prioritas Jaksa Agung

- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 10:41 WIB
Antara/Wahyu Putro A
Antara/Wahyu Putro A

Jaksa Agung yang baru, ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang lama statusnya tidak naik ke penyidikan dan dinilai mandek akan menjadi prioritasnya.

"Pasti kami akan buat skala prioritas, dan itu termasuk prioritas," kata Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta (25/10).

Namun, Burhanudin mengakui berkas kasus pelanggaran HAM berat belum memenuhi syarat materiil dan formal untuk dilanjutkan ke penyidikan.

"Ya, tentu kami perlu berkas-berkas normal apabila syarat formal dan materiil tidak terpenuhi ya nuwun sewu, kami kembalikan," ujarnya.

Selain itu, kasus korupsi juga akan menjadi prioritasnya. Ia akan menitikberatkan pencegahan dan tindak pidana pembuktian mulai dari penyidikan. 
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki target untuk 100 hari pertama mejabat sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, yang terpenting adalah bisa kerja cepat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik.

Berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat juga sempat berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM lantaran sejumlah petunjuk dari penyidik tidak dipenuhi Komnas HAM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X